
"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Brigjen Pol. Helfi.
Sebelumnya, Mentan melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam sidak ini, Mentan menemukan MinyaKita tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).
BACA JUGA: Mentan Bongkar Kecurangan MinyaKita dan Minta 3 Pabrik Disegel
Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar segera diproses secara hukum dan ditutup.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Ketahuan! Mentan Temukan MinyaKita Kurang Takaran dan Dijual Lebih Mahal!
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News