Miris! Ketua Bawaslu Bandung Barat Terciduk Pesta Sabu-Sabu

Miris! Ketua Bawaslu Bandung Barat Terciduk Pesta Sabu-Sabu - GenPI.co
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah, Jumat (7/3/2025). (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Di sisi lain, pengedar dan bandar dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.(ant)

BACA JUGA:  Fariz RM Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu-Sabu dan Ganja

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya