
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Di sisi lain, pengedar dan bandar dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.(ant)
BACA JUGA: Fariz RM Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu-Sabu dan Ganja
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News