
Sebelumnya, Eiger Adventure Land dan Hibisc Fantasy Puncak adalah 2 dari 4 tempat wisata yang disegel karena diduga melanggar alih fungsi lahan.
Keempat objek wisata ini adalah Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.
Dalam kasus ini, Bupati Bogor mencabut kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor dalam memberikan izin.
BACA JUGA: Tragis! 4 Warga Bogor Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan
"Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," jelas Rudy.
Selanjutnya, tahapan pengurusan izin setelah melalui mekanisme di SKPD masing-masing dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dan butuh persetujuan kepala daerah.
BACA JUGA: Kawasan Wisata Puncak Bogor Macet Parah, Pemprov Jabar Sebut Kapasitas Kendaraan Berlebihan
Bupati juga hendak mengevaluasi berbagai izin yang sudah diterbitkan Pemkab Bogor.(ant)
BACA JUGA: Libur Panjang, 150.000 Kendaraan Padati Jalur Wisata Puncak Bogor dalam Sehari
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News