
Penegasan ini disampaikan Simon di tengah terbongkarnya dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kasus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun ini melibatkan para pejabat Pertamina.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menyatakan dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian untuk RON 92 yang sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.
BACA JUGA: Polri: Kerugian Akibat Penyelewengan BBM di Kolaka Capai Ratusan Miliar
RON 90 ini dilakukan blending di storage/depo menjadi RON 92 yang tidak diperbolehkan.
Modus ini pun membuat masyarakat khawatir dan meragukan kualitas BBM RON 92 SPBU Pertamina, yakni pertamax.
BACA JUGA: Hasil Uji Lemigas: BBM di SPBU Sesuai Standar, Masyarakat Diminta Tak Khawatir
Maka dari itu, Lemigas melakukan uji sampel BBM dari berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Selatan, dan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News