
Adapun rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat dan jam kerja ASN ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi.
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap dia.
Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Puasa Dinas
Namun demikian, ketentuan hari kerja dalam perpres ini tidak berlaku bagi TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan Panglima TNI.
Aturan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.
BACA JUGA: Perhatian! Selama Ramadan, Transjakarta Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Bus
Begitu pula untuk ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News