Menteri KKP Sebut Kepala Desa Kohod Dalang Kasus Pagar Laut di Tangerang, Didenda Rp 48 Miliar

Menteri KKP Sebut Kepala Desa Kohod Dalang Kasus Pagar Laut di Tangerang, Didenda Rp 48 Miliar - GenPI.co
Petugas dari TNI Angkatan Laut serta nelayan saat melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

GenPI.co - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut Kepala Desa Kohod dan stafnya adalah pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Trenggono menegaskan Kepala Desa Kohod berinisial A dan staf di desa berinisial T adalah pihak yang bertanggung jawab atas kasus pagar laut di Tangerang.

"Sudah saya laporkan tadi di dalam (saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR), kepada ibu pimpinan (Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto), pelakunya yaitu kepala desa Kohod dan stafnya," kata Trenggono, dikutip Jumat (28/2).

BACA JUGA:  Skandal Pagar Laut di Bekasi, Sertifikat Tanah Diduga Digadaikan ke Bank

Trenggono membeberkan pihaknya melibatkan Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Tangerang ini.

Akan tetapi, Menteri KKP ini enggan berkomentar mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut ini.

BACA JUGA:  Kasus Pagar Laut di Bekasi, Menteri ATR Copot 5 Pegawai dan Pecat 1 Orang

Dia hanya berkoordinasi dengan kepolisian mengenai kasus ini karena bukan ranah Kementerian KKP.

"Itu ranahnya bukan di KKP," tegas Trenggono.

BACA JUGA:  Kades Segarajaya Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi

Di sisi lain, dalam kasus pagar laut ini KKP menjadi tim ahli dalam kasus pagar laut di Tangerang ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya