
Selain itu, unit-unit yang melayani pengelolaan manajemen ASN seperti BKN dapat lebih mudah menerapkan sistem WFA.
Zudan menyebut skema WFA ini akan diterapkan di BKN mulai pekan depan secara bertahap dengan evaluasi secara berkala.
"Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama diterapkan WFA satu hari dan tahap berikutnya dicoba dua hari setelah evaluasi WFA selama dua bulan pertama. Jadi ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, tidak ada komplain,” ungkap dia.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Seorang Guru Honorer Jual Data Milik BKN RI
Skema WFA ini berlaku untuk internal BKN, mulai dari BKN Pusat hingga seluruh Kantor Regional dan UPT BKN se-Indonesia.
Sedangkan para ASN di luar BKN akan diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimiliki.(ant)
BACA JUGA: Seleksi PPPK dan CPNS 2023, BKN Perbolehkan Tes Susulan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News