
"Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui," ungkap dia.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat keterangan pernyataan kesaksian.
Mereka juga memalsukan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain.
BACA JUGA: Diduga Palsukan SHGB dan SHM, Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang
Dokumen ini dibuat Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tutur Djuhandhani.
BACA JUGA: Polri Tunggu Uji Labfor untuk Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News