
"Kemarin sudah aku sampaikan di sini kan untuk PTSL, penanggung jawabnya tim ajudikasi," imbuh dia.
Di sisi lain, pihaknya memastikan pembangunan pagar laut di Bekasi sudah dibatalkan lantaran ada manipulasi data tanah.
Sebelumnya, pihaknya mengecek ke lapangan ada ketidaksesuaian antara peta bidang tanah dengan kondisi sebenarnya.
BACA JUGA: Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi Ditarget 3 Hari Rampung
Pihaknya menemukan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diterbitkan di atas laut.
Sebagai informasi, kasus pagar laut di Bekasi ini terdapat 89 bidang tanah milik 67 pemilik dalam program PTSL.
BACA JUGA: Kasus Pemalsuan SHGB & SHM Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Periksa 44 Saksi
Sedangkan data peta tanah diduga dimanipulasi dengan pemindahan lokasi dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
Adapun dari 581 hektare lahan yang dimanipulasi, 90 ha di antaranya ternyata milik sejumlah perusahaan swasta.(ant)
BACA JUGA: Bongkar Pagar Laut di Tangerang, 7 Anggota TNI AL Alami Kecelakaan
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News