
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam proses penyidikan, pihaknya menyita 263 warkat yang sudah dikirim ke labfor untuk pemeriksaan keabsahan.
Pihaknya juga menggeledah beberapa tempat di Desa Kohod pada Senin (10/2).
BACA JUGA: Polri Tunggu Uji Labfor untuk Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Dalam penggeledahan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit printer, 1 unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan lain.
Peralatan lain ini diduga merupakan alat yang dipakai untuk memalsukan girik dan dokumen.(ant)
BACA JUGA: Bongkar Pagar Laut di Tangerang, 7 Anggota TNI AL Alami Kecelakaan
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News