Diduga Palsukan SHGB dan SHM, Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang

Diduga Palsukan SHGB dan SHM, Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang - GenPI.co
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam proses penyidikan, pihaknya menyita 263 warkat yang sudah dikirim ke labfor untuk pemeriksaan keabsahan.

Pihaknya juga menggeledah beberapa tempat di Desa Kohod pada Senin (10/2).

BACA JUGA:  Polri Tunggu Uji Labfor untuk Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Dalam penggeledahan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit printer, 1 unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan lain.

Peralatan lain ini diduga merupakan alat yang dipakai untuk memalsukan girik dan dokumen.(ant)

BACA JUGA:  Bongkar Pagar Laut di Tangerang, 7 Anggota TNI AL Alami Kecelakaan

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya