
Djuhandhani menegaskan status kasus ini naik ke penyidikan setelah gelar perkara.
Pihaknya juga memeriksa 5 saksi, yakni 1 orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, 2 orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), 1 orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan 1 orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Polri melakukan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.(ant)
BACA JUGA: TNI AL: 20,7 Km Pagar Laut di Tangerang Telah Terbongkar
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News