.webp)
GenPI.co - Pemimpin Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf, Andi Malakuti alias Puang La’lang (74) akhirnya ditangkap petugas Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Puang La’lang yang kerap disebut Maha Guru oleh pengikutnya itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Penistaan Agama, Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan pelaku diduga menyebarkan Ajaran Islam Sesat kepada pengikutnya.
BACA JUGA: Pengin Tahu Ciri Artis Pemakai Susuk? Ini Cara Mbah Mijan
Puang La’lang disebut menjanjikan keselamatan Dunia dan Akhirat dengan memberikan Kartu Surga, yang sekaligus sebagai Tanda Anggota bagi pengikutnya.
“Penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa 42 saksi dan dua ahli Agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel dan Kemenag Gowa. Sejak 1 November dilakukan penahanan,” kata Kapolres Shinto saat Konferensi Pers di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (4/11).
BACA JUGA: Haaah….Nenek Moyang Kita dari Afrika dan China, Ini Buktinya
Sebelumnya pada Bulan September, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan rekomendasi pembubaran kelompok Tarekat Puang La'lang setelah keluar Fatwa MUI soal Aliran Sesat itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News