Perhatian! Dilarang Berjualan Minuman Beralkohol di Karawang

Perhatian! Dilarang Berjualan Minuman Beralkohol di Karawang - GenPI.co
Minuman beralkohol. (Foto: ANTARA/Feri Purnama/dok)

Hal ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor: 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Di sisi lain, surat edaran ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Hal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023.(ant)

BACA JUGA:  Polisi: 7 Korban Kasus Kali Bekasi Minum Miras Sebelum Lompat ke Sungai

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya