
Hal ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor: 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Di sisi lain, surat edaran ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Hal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023.(ant)
BACA JUGA: Polisi: 7 Korban Kasus Kali Bekasi Minum Miras Sebelum Lompat ke Sungai
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News