
Selanjutnya ada Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 narapidana dan Papua dengan 1.447 napi.
Sedangkan anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 23 orang lalu asal Papua 20 orang.
Menurut dia, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi.
BACA JUGA: Setya Novanto dan Imam Nahrawi Bersama Koruptor Lain Terima Remisi HUT ke-78 RI
Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News