
Untuk meningkatkan pendapatan pajak, kata Pak Pung, tinggal laksanakan UU pajak itu secara silaturahmi dan istikamah.
Istilah "silaturahmi dan istikamah" ia pakai saat itu untuk menyesuaikan diri dengan latar belakang Presiden Gus Dur yang dari pesantren. Istilah itu tetap ia pakai sampai sekarang.
Dengan istilah itu Pak Pung berhasil meyakinkan Gus Dur agar rancangan UU perpajakan itu terus diperjuangkan.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Final 150Tv250T
Istilah "silaturahmi" ia pakai untuk menerjemahkan kata "monitoring". Sedangkan "istikamah" untuk pengganti kata "terintegrasi dan konsisten".
Faktor monitoring itulah yang menurut Pak Pung paling lemah. Kelemahan itu bisa ditutupi dengan cara mewajibkan semua lembaga untuk menyerahkan dokumen ke kantor pajak.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Harimau Lapar
Misalnya perbankan, pasar modal, asuransi, Kemenhum (pengesahan perusahaan), dan pemda sebagai penerbit perizinan usaha. "Pajak itu boleh menembus pagar rahasia bank," ujarnya.
Dengan cara seperti itu monitoring terhadap wajib pajak bisa dilakukan secara penuh. Datanya lengkap. Dari seluruh instansi.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Generasi Taruna
Bukankah untuk menciptakan sistem "silaturahmi" seperti itu perlu dibangun sistem teknologi informasi yang sangat besar?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News