
Pendaftaran PPIH ini membuka 8 formasi layanan, yakni layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, layanan pelindungan jamaah, layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji, layanan jamaah haji lansia dan disabilitas, dan layanan MCH (Media Center Haji).
Syaratnya, Nomor Induk Kepegawaian (NIK) peserta seleksi PPIH, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 2025.
Artinya, peserta yang sudah mendaftar di tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.
BACA JUGA: Menag ke Arab Saudi, Penuhi Undangan dan Bahas Operasional Haji 2025
"Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair, dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun," tegas dia.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News