
GenPI.co - Sebanyak 6 dari 8 tersangka kasus jual beli rekening judi online di rumah yang digerebek di Cengkareng, Jakarta Barat, positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan keenam tersangka menunjukkan gelagat yang mencurigakan ketika ditangkap.
"Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif," kata dia, dikutip Sabtu (9/11).
BACA JUGA: Anggota Terlibat Judi Online, Ini Tindakan Tegas Kapolri
Kapolres membeberkan lantaran curiga, maka kepolisian memutuskan untuk melakukan tes urine.
"Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine," ungkap dia.
BACA JUGA: Beroperasi 30 Bulan, Rumah Sindikat di Cengkareng Tampung 4.324 Rekening Judi Online
Namun demikian, pihaknya tidak membeberkan lebih detail para tersangka yang positif narkoba, apakah hanya sebagai pemakai atau terlibat jaringan pengedar.
Di sisi lain, dalam kasus jual beli rekening judi online, tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari masyarakat.
BACA JUGA: Gerebek Rumah Penampungan Rekening Judi Online di Cengkareng, 8 Orang Dikukut
Sedangkan AR dan RD adalah tersangka yang memberikan rekening ke tersangka ME, RH, dan RF.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News