Ini Keluarga Rafael Alun yang Disebut KPK Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang

Ini Keluarga Rafael Alun yang Disebut KPK Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang - GenPI.co
Majelis Jakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengeluarkan vonis Rafael Alun Trisambodo berupa 14 tahun penjara. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri, adik, kakak, anak, sampai ibu terpidana Rafael Alun terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini ditegaskan JPU KPK Rio Frandy saat membacakan tanggapan atas gugatan keberatan atas perampasan aset keluarga Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

JPU menegaskan berdasarkan fakta di persidangan TPPU tidak hanya dilakukan Rafael bersama sang istri, Ernie Meike Tarondek, tetapi juga sang ibu, Irene Suheriani Suparman, adik Martinus Gangsar Sulaksono, kakak Markus Seloadji, dan anak Christofer Dhyaksadarma.

BACA JUGA:  Keluarga Rafael Alun Gugat Perampasan Aset, KPK: Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang

"Terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama," kata JPU, dikutip Jumat (8/11).

JPU menegaskan kerja sama yang dimaksud adalah membayarkan atau membelanjakan harta hingga menempatkan harta dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal.

BACA JUGA:  Rafael Alun Trisambodo Terbukti Bersalah, Divonis 14 Tahun Penjara

Meskipun begitu, KPK belum menetapkan status hukum terhadap keluarga Rafael tersebut.

Aksi pencucian uang Rafael Alun ini dipakai untuk membeli tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Serengseng, Jakarta Barat, 1 unit kendaraan Volkswagen (VW) Caravelle, dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Akan Divonis Hari Ini

Sebelumnya, permohonan atas keberatan perampasan aset-aset terpidana diajukan korporasi CV Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya