Tak Penuhi Syarat, JPU Minta PN Jakarta Pusat Tolak Keberatan Perampasan Aset Keluarga Rafael Alun

Tak Penuhi Syarat, JPU Minta PN Jakarta Pusat Tolak Keberatan Perampasan Aset Keluarga Rafael Alun - GenPI.co
Sidang gugatan keberatan keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo atas perampasan aset di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pengajuan keberatan CV Sonokoling Cita Rasa untuk aset berupa 1 unit mobil Innova dan 1 unit mobil Grand Max.

Adapun pemohon I, II, dan III mengajukan keberatan untuk uang di safe deposit box Rafael Alun sebesar 9.800 euro, 2,09 juta dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS.

Ada pula perhiasan di safe deposit box berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, 1 buah liontin, dan 1 rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:  Keluarga Rafael Alun Gugat Perampasan Aset, KPK: Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang

Selanjutnya, 1 rumah di Srengseng, Jakarta Barat dan ruko di Meruya, Jakarta Barat, 2 unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09, dan 1 unit mobil VW Caravelle.

Terpidana Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dalam perkara korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Ali Fikri: KPK Komitmen Rampas Aset Rafael Alun Trisambodo

Selain itu, negara juga merampas aset terpidana yang sebelumnya merupakan pejabat DJP Kemenkeu.(ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya