
GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo terkait perampasan aset untuk negara.
Hal ini diungkapkan JPU KPK Rio Frandy ketika membacakan tanggapan atas gugatan perampasan aset keluarga Rafael dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
JPU menyebut permohonan Rafael Alun tidak memenuhi syarat formal dan materil.
BACA JUGA: Keluarga Rafael Alun Gugat Perampasan Aset, KPK: Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang
"Permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022," kata JPU.
Di sisi lain, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan aset-aset yang dikembalikan kepada Rafael.
BACA JUGA: Ali Fikri: KPK Komitmen Rampas Aset Rafael Alun Trisambodo
Aset ini meliputi tanah dan bangunan di Jalan Ipda Tut Harsono, Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3030 dan tanah serta bangunan di Kelurahan Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta dengan SHM Nomor 869 dan SHM Nomor 008.
Selanjutnya, ada 1 bidang tanah di Jalan Santan Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta dengan SHM Nomor 8807, 1 unit mobil Volkswagen (VW) Beetle dengan nomor polisi AB 1708 SY, dan 1 bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf 15 Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: KPK Ajukan Banding Atas Putusan Hakim Terhadap Rafael Alun Trisambodo
Sebagai informasi, korporasi CV Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III), mengajukan keberatan atas perampasan berbagai aset Rafael Alun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News