Usut Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Sita Duit Rp73,7 Miliar

Usut Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Sita Duit Rp73,7 Miliar - GenPI.co
Ditreskrimum saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (1/11/2024). (Foto: ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)

"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat,” tegas dia.

Ade membeberkan Polda Metro Jaya juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judi online ini.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .

BACA JUGA:  Ini Cara Bandar Setorkan Uang Judi Online ke Pegawai Komdigi

Kedua tersangka DPO ini berinisial A dan inisial M.(ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya