
"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat,” tegas dia.
Ade membeberkan Polda Metro Jaya juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judi online ini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
BACA JUGA: Ini Cara Bandar Setorkan Uang Judi Online ke Pegawai Komdigi
Kedua tersangka DPO ini berinisial A dan inisial M.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News