
GenPI.co - Sejumlah barang bukti dan uang senilai total Rp73,7 miliar disita Polda Metro Jaya menyita dari kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan uang ini terdiri dari Rp35,7 miliar dan 2,9 juta dolar Singapura senilai Rp35 miliar.
Ada pula dolar Amerika Serikat (USD) 183.500 atau senilai Rp2,8 miliar.
BACA JUGA: Ini Cara Bandar Setorkan Uang Judi Online ke Pegawai Komdigi
"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata dia, Kamis (7/11).
Ade membeberkan pihaknya juga menyita barang bukti, antara lain 34 unit telepon seluler, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, dan 11 jam tangan mewah.
BACA JUGA: Miris! Pemain Judi Online Rambah Usia Kurang dari 10 Tahun
Ada pula 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukanpemblokiran," papar dia.
BACA JUGA: Miris! PPATK Sebut Masyarakat Berpendapatan Rp1 Juta, Habiskan 70% Gaji untuk Judi Online
Di sisi lain, dia menegaskan penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News