KPK Minta Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Kurang 48 Orang

KPK Minta Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Kurang 48 Orang - GenPI.co
Petugas Satgas Pendaftaran LHKPN KPK (kanan) melayani penerimaan pelaporan LHKPN di Gedung ACLC, Jakarta, Selasa (10/9/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat negera segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan imbauan ini ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.

"KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut," kata dia, dikutip Senin (4/11).

BACA JUGA:  KPK Sita Rp 2,4 Miliar soal Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen

Di sisi lain, bagi pejabat yang dilantik dengan jabatan baru dan sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023 tidak perlu melapor ulang.

"Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi, itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik," ungkap dia.

BACA JUGA:  KPK Periksa Auditor Utama BPK Terkait Pemberian WTP ke Kementan

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan ada 48 wajib lapor LHKPN baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

Dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, ada 61 orang yang sudah melaporkan LHKPN.

BACA JUGA:  KPK Lacak Aliran Uang Hasil Korupsi Abdul Gani Kasuba ke Yayasan Alkhairaat

Selain itu, Direktorat LHPKN KPK juga memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya