
Dia juga meminta NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang.
Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa kelengkapan dokumen teknis pengadaan yang disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan.
BACA JUGA: Kejagung Dalami Aliran Dana ke Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar
Misalnya, tidak terdapat dokumen trase jalur KA yang dibuat Kementerian Perhubungan.
Selain itu, KPA pejabat pembuat komitmen (PPK) dan konsultan pengawas sengaja memindahkan jalur pembangunan KA yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan.
BACA JUGA: Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag
Akibatnya, jalur KA yang dibangun ini amblas atau mengalami penurunan tanah dan tidak dapat terpakai.
Dari proyek ini, Prasetyo mendapatkan fee dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS) sebagai PPK sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.
"Akibat perbuatan PB menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, kerugian negara Rp1.157.087.853.322,00. Hal ini berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP," jelas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News