
Adapun kantor itu didirikan atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan atasannya di Kementerian Komdigi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkan ada 11 orang ditangkap terkait kasus judi online.
Dari jumlah ini, 10 orang di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi.
BACA JUGA: Terkait Kasus Judi Online, Kantor Komdigi Diobok-Obok Polda Metro Jaya
"Ada 10 (pegawai Komdigi)," tutur dia.
Di sisi lain, dia menyebut kasus ini masih dalam pengembangan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Staf Ahli di Kemkomdigi Terkait Kasus Judi Online
"Masih pengembangan ya," ucapnya.
Ade Ary menambahkan pegawai Kementerian Komdigi memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir.
BACA JUGA: Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online
Akan tetapi, mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News