Ada Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna

Ada Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna - GenPI.co
Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

GenPI.co - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso minta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Mirna dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, menjelaskan permintaan ini diajukan karena rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian diduga telah direkayasa.

Hal ini terbukti di persidangan sebelumnya terkait prosedur penyitaan rekaman CCTV yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:  Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Perdana Pengajuan PK Jessica Wongso

"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra, dikutip Rabu (30/10).

Andra membeberkan sebelumnya tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong.

BACA JUGA:  PN Jakarta Pusat Proses Permohonan PK Jessica Wongso Soal Kasus Pembunuhan Mirna

Namun demikian, saat itu mereka tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV ini sehingga hakim mengabaikannya dalam kasus kopi sianida ini.

Andra menyebut saat ini timnya sudah menemukan potongan rekaman CCT tersebut.

BACA JUGA:  Jessica Wongso Ajukan PK untuk Pulihkan Nama Baik, Otto Hasibuan: Tidak Ada Tuntutan Lain

Dia menilai rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir sehingga menimbulkan kesesatan dalam menyimpulkan perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya