Majelis Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

Majelis Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya - GenPI.co
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (jilbab) saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). (Foto: ANTARA/La Ode Muh. Deden Saputra)

Dia membeberkan majelis hakim akan membuktikannya di persidangan untuk menguji dakwaan terbukti atau tidak, serta kronologis peristiwa yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau tidak.

"Oleh karenanya maka seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," tutur dia.

Sidang selanjutnya berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.(ant)

BACA JUGA:  MUI Imbau Warga Tetap Tenang saat Kawal Sidang Guru Honorer Supriyani

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya