
Dia membeberkan majelis hakim akan membuktikannya di persidangan untuk menguji dakwaan terbukti atau tidak, serta kronologis peristiwa yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau tidak.
"Oleh karenanya maka seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," tutur dia.
Sidang selanjutnya berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.(ant)
BACA JUGA: MUI Imbau Warga Tetap Tenang saat Kawal Sidang Guru Honorer Supriyani
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News