
GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan siswa dalam sidang ketiga, Selasa (29/10).
Hakim Ketua Andoolo Stevie Rosano mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan pokok keberatan penasihat hukum terdakwa, Andre Darmawan.
Hal ini mengenai penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
BACA JUGA: MUI Imbau Warga Tetap Tenang saat Kawal Sidang Guru Honorer Supriyani
"Kedua, penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga hasil penyidikan tidak sah," kata Stevie Rosano.
Stevie menilai eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa jika ruang lingkup eksepsi telah diatur secara tegas di dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Siswa, Supriyani Dapat Dukungan Ribuan Guru di Konawe Selatan
"Majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Supriyani tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP," papar dia.
Menurut dia, majelis hakim sudah memeriksa dan memutuskan seluruhnya memenuhi uraian yang cermat, jelas.
BACA JUGA: Guru Honorer di Konawe Selatan yang Dituduh Aniaya Siswa Akan Diangkat Jadi PPPK
Dokumen ini disebut lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu, serta perbuatan terdakwa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News