Kuasa Hukum Sebut Ada Permintaan Uang Rp50 Juta untuk Hentikan Kasus Guru Honorer Supriyani

Kuasa Hukum Sebut Ada Permintaan Uang Rp50 Juta untuk Hentikan Kasus Guru Honorer Supriyani - GenPI.co
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo. (Foto: ANTARA/Handout/am)

GenPI.co - Kuasa Hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menyebut ada permintaan uang Rp50 juta dari Kapolsek Baito untuk menghentikan kasus dugaan penganiayaan siswa.

Hal ini terungkap dalam sidang eksepsi perkara Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (28/10).

"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, dikutip Selasa (29/10).

BACA JUGA:  MUI Imbau Warga Tetap Tenang saat Kawal Sidang Guru Honorer Supriyani

Andre menjelaskan dalam penanganan kasus guru SDN 4 Baito honorer Supriyani dan siswa D ada benturan kepentingan.

Hal ini karena orang tua dari siswa yang diduga korban adalah personel kepolisian sekaligus rekan penyidik yang menangani kasus ini di Polsek Baito.

BACA JUGA:  Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Siswa, Supriyani Dapat Dukungan Ribuan Guru di Konawe Selatan

"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," papar dia.

Dalam sidang ini, Jaksa penuntut umum menolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Supriyani.

BACA JUGA:  Guru Honorer di Konawe Selatan yang Dituduh Aniaya Siswa Akan Diangkat Jadi PPPK

JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna, menilai eksepsi Supriyani tidak menyangkut pokok materi perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya