
Dengan homologasi --semacam perdamaian berdasar putusan hakim di pengadilan-- itu Sritex sebenarnya sudah lolos dari lubang jarum. Tidak jadi pailit.
Di persidangan itu, semua pihak yang punya tagihan ke Sritex harus mendaftar: berapa tagihannya dan kapan jatuh temponya. Sritex memeriksa tagihan itu. Benar atau salah. Antara penagih dan Sritex berdebat di depan hakim. Ada tagihan yang diakui dan ada yang tidak diakui.
Hakim melihat perdebatan itu. Lalu membuat putusan: tagihan mana saja yang harus diakui.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Tegak Lurus
Berdasar putusan hakim kepailitan itu sebanyak 200 kreditur dinyatakan sah punya tagihan. Jumlah total tagihan mereka sekitar Rp 16 triliun.
Salah satu kreditur itu adalah PT Indo Barat. Ini perusahaan India di Indonesia. Tagihan Indo Barat ke Sritex sebesar Rp 60 miliar.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Kemenkeu Satu
Indo Barat adalah pemasok bahan baku rayon ke Sritex. Indo Barat memang punya pabrik rayon yang sangat besar di Purwakarta, Jabar.
Pengadilan kemudian membuat putusan: seluruh utang Sritex itu bisa dibayar dalam 12 tahun. Dicicil. Nilai cicilan bulanan sesuai dengan kesepakatan yang disyahkan pengadilan.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Akbar Yanuar
Dengan kelonggaran pembayaran itu Sritex bisa bernafas lega. Cash flow-nya bisa lebih baik. Mencicil 12 tahun adalah sangat ringan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News