
"Kami ajukan eksepsi," imbuh dia.
Syamsuddin menegaskan kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.
"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu, kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin. Kejanggalan itu salah satunya adalah Terdakwa ini tidak pernah perbuatan itu," tutur dia.
BACA JUGA: Polda Sultra Bantah Ada Permintaan Uang Damai pada Kasus Guru Honorer
Supriyani mengakui dia tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban berinisial D seperti yang dituduhkan JPU dalam dakwaannya.
"Sangat sedih (mendengar pembacaan dakwaan JPU)," jelas Supriyani.(ant)
BACA JUGA: PBNU: Pengurus yang Jadi Peserta Pilkada 2024 Secara Otomatis Nonaktif
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News