
GenPI.co - Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan bahwa terdakwa Supriyani diduga melakukan kekerasan terhadap anak didiknya memakai gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna, dikutip Jumat (25/10).
BACA JUGA: Polda Sultra Bantah Ada Permintaan Uang Damai pada Kasus Guru Honorer
Ujang membeberkan Supriyani didakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," ungkap dia.
BACA JUGA: PBNU: Pengurus yang Jadi Peserta Pilkada 2024 Secara Otomatis Nonaktif
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menjelaskan pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10).
"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," ungkap Stevie Rosano.
BACA JUGA: Guru Besar UIN Walisongo: Santri Representasikan Kemampuan Kelola Perbedaan
Penasehat Hukum Supriyani, Syamsudin, membantah dakwaan ini dan mengajukan eksepsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News