
Menurut dia, sosialisasi ini dianggap penting karena regulasi ini berkaitan dengan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan TNGC.
“Penyesuaian tarif PNBP ini mencakup beberapa aspek, seperti tiket masuk pengunjung, tiket rombongan, pungutan jasa kegiatan wisata alam, serta pungutan jasa untuk kegiatan foto dan video komersial di kawasan TNGC,” papar dia.
Di sisi lain, dia meminta semua pihak mendukung program pemulihan ekosistem di Gunung Ciremai in.
BACA JUGA: Pengumuman! Jalur Pendakian Gunung Merbabu Ditutup Mulai 31 Oktober 2024
Dia menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan kondisi ekosistem di Gunung Ciremai dapat pulih.
Caranya, dengan memberikan kesempatan bagi flora dan fauna untuk berkembang tanpa gangguan aktivitas manusia.
BACA JUGA: 7 Orang Dilaporkan Hilang saat Mendaki Gunung Godog di Garut
“Ini adalah langkah proaktif untuk menjaga keanekaragaman hayati dan mengembalikan keaslian alam di gunung tertinggi di Jawa Barat,” jelas dia.(ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News