Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur

Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur - GenPI.co
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Alfika Risma (kiri) menunjukkan bukti laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

GenPI.co - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara sehingga terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyantibatal bebas.

Hal ini diputuskan setelah MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya memvonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

BACA JUGA:  3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Terima Kasih KY

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI.

MA menegaskan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti.

BACA JUGA:  Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY: Pelanggaran Berat

Maka dari itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan ini.

BACA JUGA:  Pakar Sebut Upaya Pencekalan Terhadap Ronald Tannur Sudah Benar

Putusan itu diputus Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya