
Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Ketiga hakim ini ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (23/10) siang. Sedangkan pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.
Para tersangka, hakim ED, M, dan HH sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Terima Kasih KY
Adapun pengacara LR pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.(ant)
BACA JUGA: Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY: Pelanggaran Berat
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News