3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap - GenPI.co
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Ketiga hakim ini ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (23/10) siang. Sedangkan pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.

Para tersangka, hakim ED, M, dan HH sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Terima Kasih KY

Adapun pengacara LR pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.(ant)

BACA JUGA:  Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY: Pelanggaran Berat

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya