
Dalam kasus ini, terdapat ratusan orang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi.
Dia menambahkan total ada 69 WNI pelaku operator judi online diupayakan pemulangan ke tanah air secara bertahap.
Pada tahap pertama 35 WNI dan tahap kedua 32 WNI yang dipulangkan pada 22 sampai 23 Oktober 2024.(ant)
BACA JUGA: OVO Bantah Fasilitasi Judi Online dan Tak Punya Kerja Sama dengan Bandar
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News