
GenPI.co - Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) menjadi operator judi daring (online) ilegal di Filipina.
Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti.
"Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina," kata dia, Rabu (23/10).
BACA JUGA: OVO Bantah Fasilitasi Judi Online dan Tak Punya Kerja Sama dengan Bandar
Krishna menyebut ini merupakan hasil dari penggerebekan kasus judi online atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, oleh kepolisian Filipina pada 31 Agustus 2024.
Krishna membeberkan keterlibatan WNI sebagai pekerja judi online ini menargetkan merekrut korban dari Indonesia.
BACA JUGA: GoPay Klaim Tutup Layanan Akun Terindikasi Judi Online, Nilainya Capai Rp89,2 Miliar
"Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina)," tegas dia.
Krishna mengungkapkan kepolisian Filipina melakukan operasi besar-besaran dan berhasil menangkap seluruh pelaku, baik itu aktor utamanya maupun para operator judi online.
BACA JUGA: Jadi Fasilitator Judi Online, 5 Perusahaan Dompet Digital Disemprit Menkominfo
"Terhadap mereka maka sudah dilakukan proses penghukuman, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan," ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News