
GenPI.co - Sebanyak 2 kasus mafia tanah di Jawa Barat dengan potensi kerugian negara Rp 3,6 triliun suskes dibongkar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan tindak pidana pertanahan pertama dilakukan tersangka di Pacet, Kabupaten Bandung.
Modusnya adalah pemalsuan surat, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan.
BACA JUGA: AHY Sebut Partai Demokrat Tak Masalah Jika PDIP Gabung Pemerintahan
“Lokasi objek bidang tanah yang menjadi permasalahan ini akan dibangun perumahan sebanyak kurang lebih 264 unit untuk kasus pertama ini dengan kerugian Rp51 miliar,” kata dia, dikutip Sabtu (19/10).
AHY membeberkan kasus kedua dilakukan 2 tersangka di wilayah Dago Elos, Kota Bandung.
BACA JUGA: AHY Bongkar Kasus Mafia Tanah Terbesar di Grobogan Jateng, Rugikan Negara Rp3,41 Triliun
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memalsukan suatu akta otentik.
Para tersangka ini sudah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka adalah Muller bersaudara yang merugikan negara mencapai Rp3,6 triliun.
BACA JUGA: AHY Jalani Ujian Calon Doktoral di Unair
“Alhamdulillah di penghujung masa pengabdian ini bisa bukan hanya terungkap, tapi juga bisa benar-benar dijelaskan kepada publik bahwa kasus mafia tanah di Bandung khususnya Dago Elos, bisa kita selesaikan,” ungkap AHY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News