
GenPI.co - PT Pegadaian berkomitmen melakukan aksi bersih-bersih BUMN dari ulah oknum karyawan yang tidak sesuai dengan Budaya AKHLAK.
Hal ini dibuktikan dengan dukungan penuh perusahaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar, yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Kota Cimahi.
Terduga pelaku berinisial RAS selaku ex Pengelola Kantor Pegadaian UPC Batujajar, diduga telah melakukan tindakan fraud sebesar Rp 559 juta.
BACA JUGA: Pegadaian: Jalan Menuju Ketahanan Pangan Berkelanjutan dengan Pertanian Organik
Awal mula terungkapnya kasus tersebut merupakan inisiatif pelaporan dari Pegadaian Kantor Cabang Padalarang yang membawahi Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar, atas hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor internal perusahaan.
Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen Pegadaian dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai Good Corporate Governance (GCG).
BACA JUGA: Pegadaian Kanwil Jabar Raih Penghargaan Narasumber Perusahaan Terbaik IWEB Award 2024
Hal itu juga sebagai tindak lanjut program bersih-bersih BUMN yang sedang dijalankan oleh Kementerian BUMN guna mempercepat upaya transformasi BUMN.
Pegadaian, menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan Perusahaan baik materil dan immateril. Caranya dengan memecat oknum pelaku fraud tersebut dan melaporkan ke Pihak Berwajib.
BACA JUGA: Minat Masyarakat Masih Tinggi, Nasabah Tabungan Emas Pegadaian di Jabar Capai 240.000
Selanjutnya, Pegadaian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwajib dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News