3 Bersaudara Bandar Narkoba di Jambi Akhirnya Ditangkap

3 Bersaudara Bandar Narkoba di Jambi Akhirnya Ditangkap - GenPI.co
Petugas menunjukkan para tersangka kasus bandar narkoba wilayah Jambi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/10/2024). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Para tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya