
GenPI.co - Sebanyak 3 bersaudara komplotan bandar besar narkoba ditangkap di Jambi. Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penangkapan tiga bersaudara itu berawal dari ditangkapnya tersangka berinisial AY.
AY ditangkap terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada 22 Maret 2024.
"Peredaran narkoba di Provinsi Jambi belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Hal tersebut ditengarai karena adanya kejahatan terorganisasi yang diduga dikendalikan oleh kakak beradik kandung dengan inisial DS alias T, TM alias K, dan HDK (Helen Dian Krisnawati) sudah berlangsung lama," kata dia, Rabu (16/10).
BACA JUGA: 3 Terdakwa Penyelundupan Narkotika di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Asep menjelaskan dari pemeriksaan terhadap AY, penyidik lalu menangkap tersangka lain berinisial AA di Indragiri Hilir, Riau, pada 28 Juli 2024.
AA diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 gram.
BACA JUGA: 3 Anggota Polres Situbondo Dipecat, Terlibat Narkoba hingga Desersi
"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dari dua orang berinisial HDK dan DD (Didin alias Diding)," imbuh dia.
Dia membeberkan DD ditangkap di Jakarta pada 9 Oktober 2024 pada pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Kena Kasus Narkoba, Andrew Andika Jalani Rehabilitasi
Selanjutnya HDK ditangkap di rumahnya di Jakarta pada 10 Oktober 2024 pukul 02.30 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News