Bapak Anak Pengasuh Ponpes Pelaku Pencabulan Santri di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara

Bapak Anak Pengasuh Ponpes Pelaku Pencabulan Santri di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara - GenPI.co
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting. (Foto: ANTARA/HO - PN Trenggalek)

GenPI.co - Bapak-anak pelaku pencabulan yang merupakan pengasuh dan pemilik pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dihukum penjara selama 9 tahun.

Hasil sidang putusan majelis hakim terkait kasus pencabulan santri di Trenggalek oleh pengasuh ponpes ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.

"Ya, sesuai amar putusan, masing-masing dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan kurungan," kata dia, dikutip Rabu (16/10).

BACA JUGA:  Bapak Anak Pemilik Ponpes Cabuli Santri, Kemenag Trenggalek Ajukan Pencabutan Izin Operasional

Dalam vonis majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding.

"Dengan sikap tersebut para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," papar dia.

BACA JUGA:  Cabuli Siswa SD, 2 Warga Pemalang Ditangkap

Ginting menjelaskan putusan hakim Pengadilan Negeri Trenggalek ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum menuntut pengasuh ponpes bernama Masduki dengan 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Fixed, Stabucks Sudah Pecat Karyawan Cabul  

"Sedangkan tuntutan Faisol lebih tinggi yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya