Kasus Dugaan Perundungan di FK Undip Semarang Berlanjut, Polda Jawa Tengah Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Perundungan di FK Undip Semarang Berlanjut, Polda Jawa Tengah Segera Tetapkan Tersangka - GenPI.co
Tempat indekos di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, lokasi ditemukan mahasiswi PPDS Undip Semarang yang diduga bunuh diri. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Polda Jawa Tengah segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan hari ini pihaknya akan melaksanakan gelar perkara.

"Pagi ini penyidik Ditreskrimum akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata dia, Selasa (15/10).

BACA JUGA:  3 Korban Lain Perundungan PPDS FK Undip Segera Lapor Polisi

Artanto menjelaskan penyelidikan perkara ini sudah naik ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024.

Meskipun begitu, dia belum bisa membeberkan jumlah dan identitas tersangka dalam kasus dugaan perundungan di PPDS FK Undip Semarang.

BACA JUGA:  Dugaan Perundungan di Undip Semarang, AR Disebut Setor Uang Rp 225 Juta

Dia mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 48 saksi dalam kasus perundungan di Undip ini.

Mereka berasal dari doktor senior maupun junior di PPDS FK Undip.

BACA JUGA:  Periksa 34 Saksi dalam Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip, Polisi: Teman Seangkatan

"Nanti setelah gelar perkara akan disampaikan langsung oleh direktur reserse kriminal umum," imbuh dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya