
Sejumlah bukti yang ditemukan ini, di antaranya percakapan dalam pesan berbasis aplikasi dan sejumlah alat kontrasepsi.
Mereka juga diketahui memasang tarif. Misalnya, WNA asal Uganda menetapkan tarif sebesar 300 dolar AS dan WNA lainnya Rp6,5 juta.
Adapun 2 WNA, yakni AC ke Belarus dan AM ke Brasil, sudah dideportasi diusir kembali ke negaranya pada Jumat (11/10) malam.
BACA JUGA: WNA Asal Rusia Terjatuh saat Mendaki Gunung Rinjani, Ini Kondisinya
Sedangkan 5 orang lainnya masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Suhendra menegaskan pihaknya mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.(ant)
BACA JUGA: 4 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Soetta, Ini Penyebabnya
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News