
GenPI.co - Sebanyak 7 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi diperiksa Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali.
Para WNA ini terjaring operasi pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan 7 orang WNA itu berasal dari 6 negara berbeda.
BACA JUGA: WNA Asal Rusia Terjatuh saat Mendaki Gunung Rinjani, Ini Kondisinya
Mereka ditangkap dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Jagratara pada 7–9 Oktober 2024.
"Dari 7 orang WNA, sebanyak 2 orang kami tangkap di indekos dan lima orang lainnya sekaligus ditangkap di salah satu vila," kata dia, dikutip Selasa (15/10).
BACA JUGA: 4 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Soetta, Ini Penyebabnya
Suhendra menjelaskan mereka adalah perempuan berinisial FN berusia 48 tahun dan AN berusia 41 tahun, WNA dari Uganda.
Selanjutnya, VP berusia 29 tahun asal Rusia, AP berusia 20 tahun dari Ukraina, kemudian ZR berusia 28 tahun dari Uzbekistan, AC berusia 21 tahun asal Belarus, dan AM berusia 21 tahun asal Brasil.
BACA JUGA: Selundupkan Belasan Paspor di Bandara Soetta, 2 WNA Asal Malaysia Ditangkap
Suhendra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, 7 orang WNA ini terlibat dalam praktik prostitusi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News