
GenPI.co - Polisi membongkar kasus prostitusi yang berkedok layanan Spa di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kasus ini melibatkan pasutri warga negara asing (WNA) asal Australia sebagai tersangka.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi yang berkedok spa di Denpasar dan Badung.
BACA JUGA: PPATK Sebut Ada Transaksi Rp 127 Miliar Terkait Prostitusi Libatkan 24.000 Anak
Dari informasi masyarakat ini, polisi melakukan penggerebekan di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Rabu (11/9) lalu.
Suarnaya mengatakan kebanyakan para tamu yang berkunjung ke Pink Palace Spa merupakan warga negara asing.
BACA JUGA: Seorang ASN Bengkulu Selatan Terlibat Prostitusi Karena Jual Anaknya Sendiri
"Yang warga negara asing kewarganegaraan Australia di Pink Palace Spa ada dua, suami istri yaitu MJLG dan LJLG," kata dia, dikutip Selasa (15/10).
Suarnaya menjelaskan 2 WNA asal Australia ini sebagai owner atau pemilik dari Pink Palace Bali SPA.
BACA JUGA: Kasus Prostitusi di Puncak Bogor Terbongkar, 9 Orang Diamankan
Penetapan dua WNA sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari pegawainya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News