
Anna membeberkan layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.
Sepanjang memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang dikehendaki.
Di sisi lain, Kemenag berkomitmen terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
BACA JUGA: Kemenag Tegaskan KUA Tak Layani Pernikahan Dini
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tegas dia.
Selain itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No 22 Tahun 2024.
BACA JUGA: Pesan Menag Bikin Adem: KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Langkah ini dilakukan supaya tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat soal aturan pernikahan yang berlaku.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News