
GenPI.co - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), pada hari kerja maupun hari libur.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan pernyataan ini merespons informasi di media sosial terkait larangan nikah di hari libur.
Hal ini setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
BACA JUGA: Kemenag Tegaskan KUA Tak Layani Pernikahan Dini
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ujar dia, dikutip Senin (14/10).
Anna menjelaskan pernikahan di KUA memang hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
BACA JUGA: Pesan Menag Bikin Adem: KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Hal ini lantaran KUA beroperasi pada Senin hingga Jumat.
Apabila di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
BACA JUGA: Nikah di KUA Viral di Twitter, Caranya Mudah, Biayanya Murah
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," ungkap Anna.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News