
GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memproses permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica Wongso sudah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
"Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," tutur Atjo, Kamis (10/10).
BACA JUGA: Jessica Wongso Ajukan PK untuk Pulihkan Nama Baik, Otto Hasibuan: Tidak Ada Tuntutan Lain
Zulkifli menjelaskan apabila dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru, maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.
"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," papar dia.
BACA JUGA: Kejagung Siap Hadapi PK Jessica Wongso
Di sisi lain, nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK bisa diketahui 1-2 hari setelah permohonan diajukan.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum juga akan diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK Jessica Wongso.
BACA JUGA: Dinyatakan Bebas, Ini Curhatan Jessica Wongso
Seperti diberitakan sebelumnya, penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengajukan permohonan PK karena menemukan novum baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News