
GenPI.co - Sebanyak 3 anak di bawah umur di Cianjur Jawa Barat terlibat kasus tindak pidana.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha mengatakan ada 3 kasus pidana yang dilakukan 3 remaja, yakni pembegalan, promosikan judi online dan kasus pembuangan bayi di Kecamatan Haurwangi.
Dia menjelaskan ketiga kasus pidana ini terjadi di 3 lokasi yang berbeda.
BACA JUGA: 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Ajukan PK, Ada Bukti Baru
Pihaknya mendapati identitas pelaku dan menangkap para pelaku yang masih di bawah umur.
Ketiga remaja ini adalah berinisial G jenis kelamin perempuan ditangkap karena kasus pembegalan.
BACA JUGA: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Selanjutnya, CAV yang mempromosikan judi online di media sosial, serta NP perempuan yang ditangkap karena kasus pembuangan bayi.
Kapolres membeberkan para tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar.
BACA JUGA: Caleg di Purworejo Libatkan Anak di Bawah Umur Kampanye Disidang Pidana
Kasus G merupakan siswi SMK di Cianjur yang melakukan pembegalan terhadap pengemudi ojek online di Jalan Cikulit Gunung Campaka Desa Campaka, Kecamatan Campaka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News