3 Remaja Terlibat Kasus Pidana di Cianjur, Mulai dari Pembegalan hingga Buang Bayi

3 Remaja Terlibat Kasus Pidana di Cianjur, Mulai dari Pembegalan hingga Buang Bayi - GenPI.co
Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Rohman Yongki Dilatha, memberikan keterangan pers di Cianjur, Selasa (8/10/2024). (Foto: ANTARA/Ahmad Fikri)

GenPI.co - Sebanyak 3 anak di bawah umur di Cianjur Jawa Barat terlibat kasus tindak pidana.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha mengatakan ada 3 kasus pidana yang dilakukan 3 remaja, yakni pembegalan, promosikan judi online dan kasus pembuangan bayi di Kecamatan Haurwangi.

Dia menjelaskan ketiga kasus pidana ini terjadi di 3 lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:  6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Ajukan PK, Ada Bukti Baru

Pihaknya mendapati identitas pelaku dan menangkap para pelaku yang masih di bawah umur.

Ketiga remaja ini adalah berinisial G jenis kelamin perempuan ditangkap karena kasus pembegalan.

BACA JUGA:  Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Selanjutnya, CAV yang mempromosikan judi online di media sosial, serta NP perempuan yang ditangkap karena kasus pembuangan bayi.

Kapolres membeberkan para tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar.

BACA JUGA:  Caleg di Purworejo Libatkan Anak di Bawah Umur Kampanye Disidang Pidana

Kasus G merupakan siswi SMK di Cianjur yang melakukan pembegalan terhadap pengemudi ojek online di Jalan Cikulit Gunung Campaka Desa Campaka, Kecamatan Campaka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya